PT Jasa Pemeriksaan Instalasi Kelistrikan Indonesia

PT Jasa Pemeriksaan Instalasi Kelistrikan Indonesia (PT JAPINDO) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL - TR). Jangkauan operasional PT JAPINDO meliputi wilayah Barat hingga Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia. PT JAPINDO menerbitkan SLO khusus Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dengan mengutamakan standar kualitas terbaik sehingga terwujud pemanfaatan instalasi listrik yang aman, nyaman dan akrab lingkungan.


PT. JAPINDO didirikan pada tanggal 22 November 2018 berkedudukan dan beralamat di Jl. Perak Barat no. 85, Surabaya.

Tujuan pendirian PT. JAPINDO :

  1. Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL-TR) milik Pelanggan atau Calon Pelanggan PLN/non PLN, agar pemasangannya sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan material instalasi yang digunakan memenuhi standar prosedur sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta dipasang oleh Instalatir atau BTL yang memiliki legalitas dan kompetensi yang terakreditasi.
  2. Mewujudkan terjaminnya mutu instalasi pelanggan yang berorientasi kepada Keselamatan Ketenagalistrikan yaitu :
    1. Aman dan andal bagi instalasi.
    2. Aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
    3. Ramah lingkungan.
  3. Menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
  4. Mendukung kemudahan dan efesiensi dalam program bisnis pasang baru maupun tambah daya.

Pendirian PT JAPINDO sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan;
  • Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.
No Kapasitas Daya Besaran Biaya Tertinggi Dalam (Rp)
1 Daya tersambung s.d 450 VA 40.000
2 Daya tersambung 900 VA 60.000
3 Daya tersambung 1.300 VA 95.000
4 Daya tersambung 2.200 VA 110.000
5 Daya tersambung 3.500 VA s.d 7.700 VA 30/VA
6 Daya tersambung 10.600 VA s.d 23.000 VA 25/VA
7 Daya tersambung 33.000 VA s.d 66.000 VA 25/VA
8 Daya tersambung 82.500 VA s.d 197.000 VA 15/VA
No Kapasitas Daya Besaran Biaya Tertinggi Dalam (Rp)
1 Daya tersambung di atas 197 kVA s.d 1 MVA 13/VA
2 Daya tersambung di atas 1 MVA s.d 2 MVA 11/VA
3 Daya tersambung di atas 2 MVA s.d 3 MVA 9/VA
4 Daya tersambung di atas 3 MVA s.d 5 MVA 7/VA
5 Daya tersambung di atas 5 MVA s.d 12 MVA 5/VA
6 Daya tersambung di atas 12 MVA s.d 46 MVA 4/VA
7 Daya tersambung di atas 46 MVA 3/VA

Sumber: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM RI

" SOLUSI TERBAIK DENGAN KUALITAS TERBAIK "

VISI

Menciptakan Sistem Pelayanan dan Standar Operasional Terbaik Demi Terwujudnya Pemanfaatan Instalasi Listrik yang Aman, Andal dan Akrab Lingkungan.

MISI

  1. Mengedepankan Profesionalitas.
  2. Pendidikan dan Pelatihan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
  3. Penelitian dan Pengembangan.


MOTTO

Solusi Terbaik dengan Kualitas Terbaik Dalam semangat memberikan pelayanan dengan kualitas yang baik dalam bingkai Visi dan Motto PT. JAPINDO, Tenaga Teknik PT. JAPINDO terus mengasah kejelian dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

pelatihan-personil.jpg
  PT. JAPINDO memiliki Sumber Daya Manusia yang terdiri dari pegawai Pusat dan Wilayah. Kantor Pusat PT. JAPINDO terdiri dari jajaran Komisaris, Direktur Utama, Direktur Administrasi, SDM & Keuangan, Direktur Teknik & Operasional, Direktur Sertifikasi & IT, Kepala Satuan Mutu, Manager Administrasi, Manager Keuangan, Manager Sertifikasi dan Manager IT beserta staff pendukung.

  Dalam menjalankan operasional pengujian dan pemeriksaan instalasi tegangan rendah, PT. JAPINDO saat ini telah memiliki 28 Kantor Wilayah yang berada di 28 Provinsi. Setiap Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang General Manager yang didukung oleh Manager Administrasi, SDM & Keuangan, Manager Sertifikasi, Manager Area, Penanggung Jawab Teknik, Tenaga Teknik dan Tenaga Administrasi.

struktur-organisasi-kantor-wilayah.JPG

  Sebaran 28 Kantor Wilayah PT. JAPINDO adalah 18 (delapan belas) wilayah terdapat di Indonesia bagian barat, 7 (tujuh) wilayah terdapat di Indonesia bagian tengah dan 3 (tiga) wilayah terdapat Indonesia bagian timur.

peta-sebaran-wilayah.JPG
Direktur Utama
Direktur Teknik & Operasional
Direktur Administrasi, SDM & Keuangan
Direktur Sertifikasi & IT

PT. JAPINDO memiliki Sumber Daya Manusia yang terdiri dari pegawai Pusat dan Wilayah. Kantor Pusat PT. JAPINDO terdiri dari jajaran Komisaris, Direktur Utama, Direktur Administrasi, SDM & Keuangan, Direktur Teknik & Operasional, Direktur Sertifikasi & IT, Kepala Satuan Mutu, Manager Administrasi, Manager Keuangan, Manager Sertifikasi dan Manager IT beserta staff pendukung seperti pada Struktur organisasi PT. JAPINDO.

  • 63 (Enam puluh tiga) Orang terdiri dari Pelaksanaa Level 2 (dua) dan 16 (Enam belas) Orang Pelaksana Level 1 (Satu) diposisikan sebagai Tenaga Teknik (TT).
  • 44 (Empat puluh empat) Orang Pelaksana Level 3 (tiga) yang diposisikan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).