Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Pada dasarnya setiap LIT-TR memiliki Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dalam bekerja. Prosedur Operasional Standar memuat instruksi Kerja Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi. Keberhasilan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi hanya akan berhasil baik, jika dan hanya jika Prosedur Operasional Standar dilaksanakan secara utuh dan konsisten dan kualitas hasil adalah merupak syarat mutlak yang harus dicapai mengingat bahwa LIT-TR merupan banteng terakhir dalam rangka mewujudkan K2 pada IPTL-TR.
Sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian merupakan Dokumen Baku yang diterapkan untuk membuat laporan yang dalam hal ini disiapkan untuk IPTL-TR 1 Fasa dan 3 Fasa.