Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

  Pada dasarnya setiap LIT-TR memiliki Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dalam bekerja. Prosedur Operasional Standar memuat instruksi Kerja Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi. Keberhasilan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi hanya akan berhasil baik, jika dan hanya jika Prosedur Operasional Standar dilaksanakan secara utuh dan konsisten dan kualitas hasil adalah merupak syarat mutlak yang harus dicapai mengingat bahwa LIT-TR merupan banteng terakhir dalam rangka mewujudkan K2 pada IPTL-TR.

  Sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian merupakan Dokumen Baku yang diterapkan untuk membuat laporan yang dalam hal ini disiapkan untuk IPTL-TR 1 Fasa dan 3 Fasa.



Persiapan sarana untuk dilokasi :
  1. Persiapan sarana kerja :
    1. Earth Tester.
    2. Insulation Tester & Continuity Tester (Megger).
    3. Phase Sequence Indicator (untuk pelanggan 3 fasa).
    4. Senter.
    5. Test Pen / obeng.
    6. Tang jepit.
    7. Meteran.
    8. Alat tulis.
    9. Jangka Sorong (Sigmat).
    10. Hand Phone berfungsi untuk komunikasi, foto, menentukan titik koordinat, pengiriman data dll.
  2. Persiapan alat pelindung diri (APD) :
    1. Helm pengaman.
    2. Sarung tangan.
    3. Sepatu kerja.
  3. Persiapan dokumen pendukung :
    1. Identitas pemilik instalasi.
    2. Lokasi instalasi.
    3. Jenis dan kapasitas instalasi.
    4. Gambar instalasi yang dipasang.
    5. Daftar peralatan terpasang.
    6. Surat permohonan pemeriksaan.
    7. Formulir LHPP (Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian).
    8. Surat tugas sebagai pemeriksa PT. JAPINDO.
  4. Persiapan pakaian dinas :
    1. Seragam.
    2. Tanda pengenal (ID Card).
    3. Jas hujan (disesuaikan dengan musim/cuaca).
  1. Pencarian lokasi :
    1. Bila tidak ketemu (lokasi / nama pemohon) Pemeriksaan ditunda, berkas dikembalikan ke Koordinator Pemeriksaan dengan diberi catakan ATK (alamat tidak ketemu).
    2. Bila lokasi ditemukan tetapi tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena berbagai hal maka diperlukan seperti butir 1, tetapi diberi catatan a/l :
      1. Alamat terkunci
      2. Tidak ada penghuni
      3. Penghuni tidak berkenan
    3. Lokasi ditemukan dan dapat dilakukan inspeksi, maka :
      1. Lakukan pemeriksaan instalasi.
      2. Jika instalasi belum terpasang sama sekali atau belum selesai dikerjakan, maka diperlukan sama seperti butir 1, tetapi diberi catatan BDS (belum dapat di sertifikasi / diperiksa) karena instalasi BT (belum terpasang) atau BS (belum selesai).
  2. Pemeriksaan Instalasi Listrik :
    1. Pemeriksaan jenis, penampang sigmat/jangka sorong dan warna dari kabel/konduktor sirkit/saluran utama
    2. Pemeriksaan perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHBK)
      1. Periksa jenis dan ketinggian PHBK.
      2. Periksa terminal netral (N) dan penghantar proteksi (PE).
      3. Periksa apakaj terminal penghantar (PE) dan netral (N) difungsikan, digabungkan atau dipisahkan.
      4. Periksa jenis dan luas/besar penampang dari konduktor/penghantar sigmat/jangka sorong.
      5. Periksa jenis dan kemapuan hantar arus (KHA) saklar utama.
      6. Periksa jenis dan luas penampang dari konduktor/penghantar penghubung antara sakelar utama dengan pengaman.
      7. Periksa jumlah sirkit/saluran akhir.
      8. Periksa jenis dan kemampuan hantar arus (KHA) pengaman sirkit akhir.
      9. Periksa jenis, luas penampang dan wana dari kabel/konduktor sirkit akhir.
      10. Periksa jenis dan kemampuan hantar arus (KHA) pengaman sirkit cabang.
      11. Periksa jenis luas penampang dan warna dari kabel/konduktor sirkit cabang.
      12. Periksa keberadaan pengahantar Proteksi (PE) pada sirkit/saluran akhir.
      13. Periksa jenis dan luas penampang konduktor/penghantar pembumian.
      14. Periksa hubungan penghantar proteksi (PE) dengan penghantar pembumian pada terminal penghantar proteksi (PE).
      15. Periksa keberadaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS).
      16. Periksa keberadaan arrester.
      17. Periksa keberadaan alat ukur/control beserta pengawatannya (Ampere Meter, Volt meter, Cos Phi meter, Frekuensi meter, lampu-lampu pilot/indicator dan sebagainya
    3. Pemeriksaan kotak kontak
      1. Periksa jenis dan ketinggian kotak kontak.
      2. Periksa jenis luas penampang dan warna penghantar fasa, netral dan penghantar proteksi (PE).
      3. Periksa polaritas.
      4. Periksa apakah terminal penghantar arus PE dan Netral difungsikan.
      5. Periksa jenis dan arus pengenalnya.
    4. Pemeriksaan saklar/penghubung
      1. Periksa jenis dan ketinggian saklar.
      2. Periksa jenis, luas penampang dan warna pengantar.
      3. Periksa polaritas.
      4. Periksa jenis dan arus pengenalnya.
    5. Pemeriksaan fitting lampu
      1. Periksa jenis fitting lampu.
      2. Periksa jenis, luas penampang dan warna pengahantar fasa dan penghantar netral.
      3. Periksa polaritas
      4. Periksa jenis dan arus pengenalnya.
  3. Pengukuran tahanan isolasi :
    1. Langkah-langkah pengukuran :
      1. Pada saluran masuk.
        1. Pengukuran tahanan isolasi pada saluran masuk posisi saklar utama “OFF”.
        2. Lepas penghubung antara terminal penghantar proteksi (PE) dengan terminal penghantar netral (N).
        3. Lepas hubungan antara penghantar proteksi (PE) dengan penghantar bumi.
        4. Ukur tahanan isolasi :
          • Antara fasa dengan netral.
          • Antara fasa dengan penghantar proteksi (PE).
          • Antara fasa dengan fasa.
      2. Pada sirkit akhir.
        1. Pengukuran tahanan isolasi pada sirkit akhir posisi pengaman “OFF”.
        2. Saklar dalam posisi “ON”.
        3. Lepas beban dari kotak kontak (bila ada beban).
        4. Lepas beban pada instalasi penerangan (bila ada beban).
        5. Ukur tahan isolasi :
          • Antara fasa dengan netral.
          • Antara fasa dengan penghantar proteksi (PE).
          • Antara fasa dengan fasa.
    2. Cara pengukuran.
      1. Persiapan alat ukur.
        1. Cek/periksa baterai power alat ukur.
        2. Kalibrasi alat ukur.
        3. Tetapkan saklar pilih (Selector Switch) tegangan uji pada posisi yang sesuai dengan spesifikasi tegangan kabel yang akan diuji, (misalnya tegangan uji 500 volt untuk kabel NYM atau dengan tegangan uji 1,000 volt untuk kabel jenis NYY).
        4. Pasang ujung kabel merah ke terminal line pada alat ukur.
        5. Pasang ujung kabel hitam keterminal earth tester pada alat ukur.
      2. Penghantar fasa dengan netral.
        1. Ujung kabel hitam dijepit ke penghantar netral.
        2. Ujung kabel merah ditusuk kepenghantar fasa.
        3. Tekan dan putar tombol merah searah jarum jam lihat hasil penunjukannya (hasil ukurnya).
      3. Penghantar fasa dengan penghantar proteksi (PE).
        1. Ujung kabel hitam dijepit ke penghantar proteksi (PE).
        2. Ujung kabel merah ditusuk kepenghantar fasa.
        3. Tekan dan putar tombol merah searah jarum jam lihat hasil penunjukannya (hasil ukurnya).
      4. Penghantar fasa dengan penghantar fasa
        1. Ujung kabel hitam dijepit/ditusuk ke penghantar fasa.
        2. Ujung kabel merah ditusuk kepenghantar fasa yang lain.
        3. Tekan dan putar tombol merah searah jarum jam lihat hasil penunjukannya (hasil ukurnya) standart tahanan isolasi 1000 Ω / ukur.
  4. Pengukuran tahanan pembumian :
    1. Chek baterai power alat ukur dengan menekan tombol merah dan sakelar pada tombol baterai chek.
    2. Ujung kabel warna merah dijepit keelektroda pancang yang ditancapkan ke tanah.
    3. Ujung kabel warna kuning dijepit keelektroda pancang yang ditancapkan ke tanah (jarak posisi kabel merah dan kuning 5 s/d 10 m).
    4. Ujung kabel warna hijau dijepit ke terminal penghantar pembumian yang akan diukur.
    5. Selector Switch awalnya diset pada range 2000 Ω (ohm) selanjutnya diatur secara bertahap ke range 200 Ω (ohm) dan selanjutnya diturunkan ke range 20 Ω (ohm) tergantung hasil pengukurannya tombol merah ditekan dan diputar searah jarum jam untuk melihat hasil penunjukannya (standart pengukuran tahanan pembumian ≤ 5 Ω.
  5. Periksa kesinambungan sirkit :
    1. Kesinambungan konduktor/penghantar fasa dengan penghantar netral (N)
      1. Hubung singkat penghantar fasa dan penghantar netral (N) pada PHBK.
      2. Ukur nilai resistensi dari penghantar fasa dan netral (N) pada setiap kotak kontak, fitting lampu yang terpasang dengan posisi saklar lampu di “ON” kan
      3. Amati dan catat besarnya nilai resistansi (tahanan) penghantar :
        • Bila hasil ukur besarnya nilai resistansi (tahanan) sirkit mendekati nilai nol Ω (ohm) kesinambungan dinyatakan baik.
        • Bila hasil ukur besarnya nilai resistansi (tahanan) sirkit tidak mendekati nilai nol Ω (ohm) atau besar maka kesinambungan dinyatakan tidak baik.
    2. Kesinambungan pengantar fasa dan penghantar proteksi (PE)
      1. Hubung singkat penghantar fasa dan penghantar proteksi (N)
      2. Ukur tahanan penghantar fasa dan penghantar proteksi (PE) pada setiap kotak kontak yang terpasang.
      3. Amati besarnya nilai resistansi (tahanan) penghantar :
        • Bila hasil ukur besarnya nilai resistansi (tahanan) sirkit mendekati nilai nol Ω (ohm) kesinambungan dinyatakan baik.
        • Bila hasil ukur besarnya nilai resistansi (tahanan) sirkit tidak mendekati nilai nol Ω (ohm) atau besar maka kesinambungan dinyatakan tidak baik.
  6. Periksa pemasangan Instalasi :
    1. Periksa pemasangan sirkit/penghantar utama, sirkit cabang dan sirkit akhir apakah tertanam atau menempel didinding.
    2. Bila jenis penghantar NYA, periksa kelengkapan insulator rol dana tau pipa pelindung, bila jenis penghantar NYM atau NYY periksa jarak antar klem.
    3. Periksa kerapian pemasangan instalasi
    4. Periksa cara penyambungan penghantar (dalam kotak sambung atau diluar kotak sambung dilengkapi lasdop atau tidak)
    5. Periksa perlengkapan/kelengkapan instalasi bertanda SNI untuk MCB, penghantar, kotak kontak dan saklar.
  7. Periksa saklar / pemutus :
    1. Periksa keberadaan saklar untuk pengendalian.
    2. Periksa apakah bisa dikendalikan dari tempat lain
    3. Periksa apakah terpasang pada penghantar fasa
    4. Periksa penerapan saklar apakah indoor atau outdoor
    5. Periksa arus nominal saklar
  8. Selesai melakukan pemeriksaan dan pengukuran pasang kembali seperti semula dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Menempelkan sticker PT. PT. Jasa Pemeriksaan Instalasi Kelistrikan Indonesia yang telah diberikan nomor LHPP pada bagian atau dekat instalasi yang mudah terlihat (tidak dibenarkan ditempel pada bagian alat pembatas dan pengukur milik penyedia listrik / PLN).
    2. Memberitahu kepada pemilik instalasi bahwa pemeriksaan telah selesai dilakukan dengan disertai penjelasan bahwa apabila suatu saat memerlukan informasi lebih lanjut agar dapat menghubungi nomer telepon PT. Jasa Pemeriksaan Instalasi Kelistrikan Indonesia layanan pelanggan PT. JAPINDO sebagaimana tertera pada sticker.
  9. Pencatatan data dan dokumentasi :
    1. Isi tanggal dan pemeriksaan dan pengujian.
    2. Periksa hasil pengujian LHPP.
    3. Pengisian lengkap nama dan tanda tangan pemeriksa/asisten pemeriksa, saksi (pemilik instalasi, pemasangan instalasi atau yang mewakilinya).
    4. Pengambilan foto (pemilik dekat PHB, tufur, ardem KK, saklar, fitting).
    5. Amankan simpan data yang telah dibuat (save).
  10. Pengadministrasian :
    1. Gabungkan dan lengkapi dokumen pendukung dengan dokumen asli pelanggan (baik secara manual maupun secara elektronik).
    2. Susun dan periksa kembali jangan sampai ada data yang tertinggal.
    3. Serahkan semua dokumen kepada coordinator pemeriksa.
    4. Buat daftar instalasi yang telah diperiksa hari ini.
Laporan hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) disesuaikan dengan mata uji yang tertera pada lampiran X peraturan Menteri ESDM RI nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan

  1. Pengajuan SLO
    Pengajuan SLO bisa melalui 3 jalur layanan permohonan, yaitu:
    1. PLN 123/LSP
    2. SI UJANG GATRIK
    3. WEBSITE JAPINDO
    4. Untuk jalur permohonan melalui PLN 123/LSP , Sistem Pusat Japindo akan melalukan penarikan data permohonan.
    5. Untuk jalur permohonan melalui Si Ujang Gatrik, Sistem Pusat Japindo akan akan mengirimkan data permohonan dan mendapatkan nomor agenda dari Sistem Si Ujang Gatrik.
    6. Untuk jalur permohonan melalui Website Japindo, Sistem Pusat akan mendistribusikan kepada Wilayah dan Areanya.
  2. Pusat
    Setelah Sistem Pusat menerima dan menarik permohonan dari ketiga jalur layanan tersebut. Proses selanjutnya seperti berikut:
    1. Sistem Pusat akan melanjutkan data pelanggan kepada Area
    2. Sistem Pusat akan melanjutkan data pelanggan ke Wilayah
    3. Area melakukan verifikasi data dan pembayaran pelanggan kemudian akan dilanjutkan ke Wilayah
    4. Data pelanggan yang sudah diverifikasi juga akan dilanjutkan ke Pusat untuk monitoring Pusat terhadap permohonan SLO
    5. Wilayah mendapatkan data pelanggan yang sudah diverifikasi oleh Area
    6. Wilayah melakukan penugasan kepada PJT dan TT
    7. Setelah Pusat menerima validasi PJT di Area yang berstatus “Laik Operasi” Pusat melakukan Regitrasi ke DJK
  3. Wilayah
    Setelah Wilayah mendapatkan data pelanggan yang sudah diverifikasi oleh Area. Wilayah melakukan penugasan kepada PJT dan TT, alur berikutnya yaitu:
    1. Wilayah mendapatkan data pelanggan yang sudah diverifikasi oleh Area
    2. Wilayah melakukan penugasan kepada PJT dan TT
    3. PJT mendapatkan penugasan dari Wilayah dan mendapatkan data pelanggan
    4. TT mendapatkan penugasan dari Wilayah dan mendapatkan data pelanggan
  4. Area
    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada bagian “3 Wilayah” Alur Proses pada Area seperti berikut:
    1. Area melakukan verifikasi data dan pembayaran pelanggan kemudian akan dilanjutkan ke Wilayah
    2. Data pelanggan yang sudah diverifikasi juga akan dilanjutkan ke Pusat untuk monitoring Pusat terhadap permohonan SLO
    3. Wilayah mendapatkan data pelanggan yang sudah diverifikasi oleh Area
    4. Wilayah melakukan penugasan kepada PJT dan TT
  5. Penanggung Jawab Teknik
    Setelah PJT mendapatkan penugasan dan mendapatkan hasil pemeriksaan dan pengujian dari TT, maka proses selanjutnya adalah sebagai berikut:
    1. PJT mendapatkan penugasan dari Wilayah dan mendapatkan data pelanggan
    2. PJT mendapatkan hasil pengujian dan melakukan Validasi LHPP jika dinilai Laik Operasi maka akan dilanjutkan ke Sistem Pusat untuk melakukan Registrasi SLO Laik Operasi
    3. PJT mendapatkan hasil pengujian dan melakukan Validasi LHPP jika dinilai Tidak Laik Operasi alamat tidak ditemukan dan pelanggan tidak dapat dihubungi proses akan dianggap selesai
    4. PJT mendapatkan hasil pengujian dan melakukan Validasi LHPP jika dinilai Laik Operasi dengan Catatan maka proses akan dikembalikan kepada TT untuk dilengkapi catatan kekurangannya
  6. Tenaga Teknik
    Setelah TT mendapatkan penugasan maka proses berikutnya adalah sebagai berikut:
    1. TT mendapatkan penugasan dari Wilayah dan mendapatkan data pelanggan
    2. Setelah TT mendapatkan data pelanggan TT menuju lokasi pemeriksaan dan pengujian
    3. Jika lokasi ditemukan maka TT akan melakukan pemeriksaan dan pengujian
    4. Jika lokasi tidak ditemukan maka TT akan menghubungi pelanggan sesuai dengan data pelanggan yang TT terima
    5. Jika pelanggan bisa dihubungi dan lokasi ditemukan maka akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian
    6. Jika pelanggan tidak bisa dihubungi dan lokasi tidak ditemukan maka TT akan melaporkan bahwa lokasi tidak ditemukan atau pelanggan tidak dapat dihubungi
    7. Setelah pemeriksaan dan pengujian selesai TT akan mengirimkan hasilnya ke PJT untuk divalidasi
    8. Jika pelanggan tidak bisa dihubungi dan lokasi tidak ditemukan maka TT akan melaporkan status tersebut
  7. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
    1. Pusat mengirimkan Registrasi Laik Operasi kepada DJK
    2. Setelah mendapatkan Registrasi Laik Operasi dari Pusat maka DJK memberikan Nomor Registrasi
    3. Setelah mendapat Nomor Registrasi dari DJK maka Cetak Sertifikat bisa dilakukan di Wilayah